Syarat Dan Cara Daftar BLT UMKM 2,4 Juta

Bantuan UMKM 2021 yang disebut BLT UMKM atau BPUM 2021 sudah berjalan pada tahun 2020 dan direncanakan akan berlanjut hingga tahun 2021.

Berikut cara mendaftar umkm 2021 bantuan online.

Besaran BLT UMKM yang diajukan Kemenkop UKM pada tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta, bukan lagi Rp 2,4 juta, BLT UMKM diberikan oleh pemerintah dalam upaya meringankan dampak ekonomi dari wabah virus corona bagi pelaku usaha kecil.

Baca Juga : Cara daftar Bantuan 3,55 Juta Cek disini.

Calon Penerima UMKM

Calon penerima manfaat yang telah mendaftar BLT UMKM pada tahun 2020 dapat mengecek apakah mereka mendapat bantuan melalui salah satu bank penyalur yaitu BRI.

BRI sebagai bank distribusi BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima manfaat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui situs resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

– Klik pada alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

– Isi nomor KTP

– Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

– Klik proses penyelidikan

– Pemberitahuan kemudian akan muncul jika Anda memiliki hak untuk membantu atau tidak

– Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp. 2,4 juta

– Sistem di bank jalur pipa belum terhubung ke tautan ini

– Akun Anda diblokir karena Anda masih memiliki pembiayaan / kredit di bank.

– Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Kantor Catatan Sipil (Disdukcapil).

Namun jika Anda sudah mendaftar dan nama Anda masih belum muncul, cek langsung dengan mendatangi kantor bank BRI dengan syarat kelengkapan dokumen pencairannya.

Bagaimana cara mendaftar
Baca Juga : Bansos Maret 2021 Sudah cair cek segera!!!

Pendaftaran pendampingan UMKM mulai Rp. 2,4 juta tidak dapat dilakukan secara online. Semuanya dilakukan secara manual.

Daftar manual bantuan UMKM adalah Rs 2,4 crore. Pelaku bisa langsung mendatangi Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kota sesuai dengan kebutuhan.

Berikut syarat mendapatkan bantuan dari UMKM senilai Rp2,4 juta:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Tidak ada pegawai PNS, TNI / Polri, BUMN atau BUMD
  5. Saat ini tidak menerima kredit atau pembiayaan dari bank dan KUR
  6. Pengusaha Mikro yang memiliki KTP dan alamat usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Berusaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha mikro dapat menjadi penerima bantuan tanpa melalui proses registrasi.

Namun, pelaku usaha juga dapat mengajukan pendaftaran dengan mendatangi instansi yang membidangi koperasi dan UKM.

Saat peluncuran laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, terindikasi hanya pelaku UMKM yang diusulkan oleh lembaga pengusul yang bisa mengakses bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta.

Lembaga pengusul terdiri dari:

  1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga : Cara Daftar E-Form BPUM secara online.

Lengkapi Data Berikut

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon.

Baca Juga : Cara Daftar DTKS Secara Online.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit, Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini, Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima juga harus melengkapi dokumen:

– Surat Pernyataan

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

    google chrome dana blt