Bantuan Langsung Tunai Anak Sekolah

Rincian dan Syarat Penting Bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai Anak Sekolah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memberikan Bantuan Langsung Tunai Anak Sekolah di tahun 2021 ini. Bantuan ini ditujukan pada anak-anak sekolah rentang SD sampai SMA, yang mana kepala keluarga mereka masuk dalam daftar Program Keluarga Harapan atau PKH.

Pemerintah mengharapkan melalui Bantuan Langsung Tunai Anak Sekolah ini anak-anak akan tetap mendapatkan akses pendidikan yang baik meskipun masih dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

Besar dan Rincian Bantuan Anak Sekolah

Pemerintah akan memberikan BLT untuk Anak Sekolah 2021 dengan besaran 4,4 juta rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Adapun rincian besaran bantuan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Siswa SD sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp 75.000/bulan atau Rp 900.000 per tahun.
  • Siswa SMP sederajat akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 125.000/bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA sederajat akan mendapatkan bantuan tunai sebesar 166.000/bulan atau Rp 2.000.000 per tahun.

Bantuan ini diberikan dalam jangka waktu satu tahun dan dicairkan sebanyak empat kali, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Proses pencairan dana bantuan langsung tunai ini dapat dilakukan di beberapa bank BUMN seperti BNI, Mandiri, BRI dan BTN.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Bantuan Sosial Tunai Anak Usia Dini

Syarat Penerima BLT Anak Sekolah 2021

BLT Anak sekolah 2021 merupakan program bantuan yang terselenggara berkat kerja sama antara Kemensos, Kemendikbud dan Kemenag. Bantuan diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak di tengah kondisi ekonomi yang sedang memburuk saat ini.

Berikut adalah beberapa syarat bagi calon siswa penerima BLT Anak Sekolah:

  • Siswa telah memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar.
  • Jika belum memiliki, siswa yang kepala keluarganya terdaftar dalam PKH tetap berhak mendapat BLT dengan cara mengajukan permohonan. Orang tua siswa dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Lembaga Dinas Sosial terdekat.
  • Jika keluarga siswa tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), orang tua tetap bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah 2021 dengan cara meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga Kelurahan. STKM ini nantinya digunakan untuk mengajukan permohonan Bantuan Langsung Tunai Anak Sekolah ke Dinas Sosial setempat.

Baca Juga : Cara Menyambungkan HP Ke TV