Bantuan Ibu Hamil

Syarat dan Aturan Wajib Penerima Bantuan Langsung Tunai Ibu Hamil 2021

Di awal tahun 2021 ini, pemerintah Indonesia menambah beberapa daftar bantuan untuk masyarakat kurang mampu, salah satunya Bantuan Langsung Tunai Ibu Hamil 2021. BLT Ibu Hamil ini akan mulai diberikan pada bulan Januari 2021.

Berdasarkan data yang dilansir dari kemensos.go.id, Bantuan Langsung Tunai Ibu Hamil  ini akan disalurkan dalam empat tahap, yaitu antara bulan Januari, April, Juli dan Oktober dengan total bantuan senilai Rp 3 juta rupiah. Adapun pihak penyalur BLT Ibu Hamil ini adalah bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri secara online

Untuk mendapatkan BLT Ibu Hamil ini, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, diantaranya:

  1. Memiliki KPS atau Kartu Perlindungan Sosial.
  2. Jika Anda adalah warga miskin yang belum memiliki KPS, segera ajukan permohonan ke RT untuk diteruskan ke kelurahan. Pihak kelurahan yang nantinya akan memutuskan apakah Anda layak mendapatkan KPS ataukah tidak.
  3. Jika masuk dalam kategori layak, Kepala Desa akan melaporkan data Anda ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Anda akan terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH) jika sudah resmi mendapatkan KPS, dan berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai Ibu Hamil sejumlah Rp 3 juta.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Bansos

Aturan Wajib Bagi Penerima BLT Ibu Hamil

Selain syarat di atas, ada beberapa aturan wajib bagi para penerima BLT Ibu Hamil ini. Berikut peraturan yang wajib dilaksanakan:

  • Ibu hamil penerima BLT harus melakukan pemeriksaan kehamilan setidaknya empat kali di fasilitas kesehatan seperti puskesmas. Aturan pemeriksaan adalah saat kandungan berusia 0-3 bulan, 4-6 bulan dan dua kali saat usianya 7-9 bulan.
  • Ibu hamil wajib melakukan proses persalinan di fasilitas kesehatan.
  • Pemeriksaan pasca melahirkan atau pada masa nifas wajib dilakukan, hingga ibu hamil mendapatkan layanan KB.

Untuk melakukan pengecekan penerimaan Bantuan Langsung Tunai Ibu Hamil 2021, Anda dapat mengakses link berikut https://cekbansos.siks.kemensos.go.id.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut anda harus luangkan waktu untuk mengurus data dan persyaratan nya di kecamatan atau desa setempat.

Bukan hanya diam dan menunggu bantuan, harus usaha juga agar dapat karena ini rebutan warka yg terdapampak seluruh indonesia. maka dari itu jangan pernah salahkan siapapun jika anda hanya berdiam diri. Segera Di Urus ya..